Jumat, 16 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Nama   : Atika Retno Wulan
Kelas   : 2EB21
NPM   : 21210211

1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
 
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
  • Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
  • Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

PENGERTIAN HUKUM

NAMA   : ATIKA RETNO WULAN
KELAS  : 2EB21
NPM      : 21210211

1. Pengertian hukum ?
jawaban : suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah ,atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum

2. Tujuan hukum dan sumber hukum ?
jawaban :  Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan  pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.


SUMBER – SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
  • Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
  1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.


  • Sumber hukum formal
  1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  1. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
  1. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
  1. Traktat (Treaty)
  2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
 3. Modifikasi Hukum ?
jawaban : 

MODIFIKASI HUKUM

          Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam modifikasi hukum, yaitu :

1.Kodifikasi Terbuka
          Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
          “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”

2.Kodofikasi Tertutup
          Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :

a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :

1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :

1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur 
 
 Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
 
4. Kaidah atau Norma ?
jawaban : 
  1. Pengertian Kaidah dan Norma
  1. Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
  2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
(kaidah dalam pengertian ini berarti hukum)
  1. Macam-macam kaidah dan norma
    1. Kaidah
    2. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
1)      Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
-          Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
-          Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
2)      Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
-          Hendaklah engkau berlaku jujur.
-          Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
-          Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
-          Jangan engkau membunuh sesamamu
  1. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
1)      Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
-          Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
-          Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
-          Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
2)      Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya,  “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
  1. Norma
  2. Norma hukum
    1. Aturannya pasti (tertulis)
    2. Mengikat semua orang
    3. Memiliki alat penegak aturan
    4. Dibuat oleh penegak hukum
    5. Bersifat memaksa
    6. Sangsinya berat
    7. Norma sosial 
     
 5. Hukum ekonomi ?
jawaban :
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
  1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.