HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum
perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki
akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan
sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal
dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan
sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan
dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan
dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam
kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak.
Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal
tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk
dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan
perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa
pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub
dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum
dagang
sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan
Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa
hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang
pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
).
2.
Pembantu di luar perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar
dan komisioner ).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
- Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
- Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
I. HAK
PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN
PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling
sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau
kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk
usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah
dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya
satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh
pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya
yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah
berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari
partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal
tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam
persekutuan (inbreng), dan ada
pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan
Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu
para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil
dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak
sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara
sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat
berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat
dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata
dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa
disebut “sekutu” – bersifat tanggung
renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para
pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan
dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan
Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut
pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus
berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun
ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak
ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan –
bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya,
ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai
alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan
Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma
hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka
dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah
Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan
pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak
terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang
baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu
aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas
hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta
kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan
hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para
pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT
adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar
adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ
yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ
perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan,
sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap
perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat
kepada Direksi. (Legal
Akses).
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan
Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi
yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi
cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan
koperasi sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan
yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara
adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan
tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber :